Kamis, 20 Juni 2019

GOLONGAN PANGKAT DAN ESELONISASI



Hasil gambar untuk eselon pangkat

Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan golongan kepangkatan dan eselonisasi dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil :
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia 
Nama Pangkat Golongan Ruang Jenjang Pendidikan
GOLONGAN IV (Pembina)
Pembina Utama IV E
Pembina UtamaMadya IV D
Pembina Utama Muda IV C
Pembina Tingkat I IV B
Pembina IV A
GOLONGAN III (Penata)
Penata Tingkat I III D
Penata III C lulusan S3 atau sederajat
Penata Muda Tingkat I III B lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker
Penata Muda III A lulusan S1 atau sederajat
GOLONGAN II (Pengatur)
Pengatur Tingkat I II D
Pengatur II C lulusan D3 atau sederajat
Pengatur Muda Tingkat I II B lulusan D1/D2 atau sederajat
Pengatur Muda II A lulusan SMA atau sederajat
GOLONGAN I (Juru)
Juru Tingkat I I D
Juru I C
Juru Muda Tingkat I I B lulusan SMP atau sederajat
Juru Muda I A lulusan SD atau sederajat 

Apa yang dimaksud dengan Juru, pengatur, penata dan pembina dalam golongan kepangkatan PNS?

1. JURU
Juru merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS golongan I/a hingga I/d. Apabila dilihat dari persyaratan golongannya, maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah dasar, sekolah lanjutan pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan juru baru membutuhkan kemampuan dasar dan belum menuntut suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa juru merupakan pelaksana pembantu (pemberi asistensi) dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya (pengatur).

2. PENGATUR
Pengatur merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: pengatur muda, pengatur muda tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah lanjutan atas hingga diploma III, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan pengatur sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya sangat teknis. dengan demikian pada tingkatan ini, pengatur adalah orang yang melaksanakan langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.

3. PENATA
Penata merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: penata muda, penata muda tingkat I, penata, dan penata tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan penata sudah mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu yang telah mendalam. dengan pemahamannya yang komprehensif tentang sesuatu maka penata bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab menjamin mutu proses dan keluaran kerja tingkatan pengatur.

4. PEMBINA
Pembina merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang: pembina, pembina tingkat I, pembina utama muda, pembina utama madya dan pembina utama. Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya diperoleh sesudah melalui suatu perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan pembina semestinya bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. dengan demikian, pembina adalah model peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan membina dan mengembangkan kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.

Daftar Jabatan Struktural/Eselonisasi Pegawai Negeri Sipil Indonesia
Eselon Golongan Pangkat Tertinggi Golongan Pangkat Terendah Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah (provinsi) Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia IV/e IV/d Sekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  ·Sekretaris  · Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  · Inspektur Utama  · Direktur Utama  · Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  ·Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet
Ib IV/e IV/c Staf Ahli Sekretaris Daerah
IIa  IV/d  IV/c Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten Deputi Asisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A Sekretaris Daerah
IIb  IV/c  IV/b Kepala Biro  · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas A Asisten  · Staf Ahli Bupati/Walikota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala
Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
IIIa IV/b IV/a Kepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala Subdirektorat Kepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT Dinas Kepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
IIIb IV/a Ill/d Kepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat
IVa Ill/d Ill/c Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Lurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi  · Kepala UPT Dinas dan Badan  
IVb Ill/c Ill/b Sekretaris Kelurahan  · Kepala Seksi pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
Va Ill/b Ill/a Kepala Urusan Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  · Kepala TU Sekolah Menengah Umum

Apa yang dimaksud dengan Eselon I, II,III,IV dalam jabatan struktural PNS?
1.       ESELON I
Eselon I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai pucuk pimpinan wilayah (Provinsi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.

2. ESELON II
Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai manajer puncak satuan kerja (Intansi). Mereka berperan sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.

3. ESELON III
Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IIIA dan Eselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai manajer madya satuan kerja (Intansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.

4. ESELON IV

Eselon IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat penata yang sudah cukup berpengalaman. makna kepangkatannya adalah menjamin mutu. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai manajer lini satuan kerja (Instansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.


Sumber :
https://gajimu.com

Kamis, 07 Februari 2019

struktur organisasi

 
 
Statistik Pegawai PTA Palembang Januari 2021 
 

 
 
PETA YURIDIKSI PTA PALEMBANG
 

 










Kamis, 24 Januari 2019

KETUA MA MELANTIK 29 KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING TERMASUK KETUA PTA PALEMBANG



KETUA MA MELANTIK 29 KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING
KETUA MA MELANTIK 29 KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., melantik 29 (dua puluh sembilan) Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia di Gedung Kusumah Atmadja lantai 14 Gedung Mahkamah Agung (24/1). Kedua puluh sembilan Ketua Pengadilan Tingkat Banding itu terdiri atas 12 (dua belas) Ketua Pengadilan Tinggi, 14 (empat belas) Ketua Pengadilan Tinggi Agama, 1 (satu) Kepala Pengadilan Militer Tinggi dan 2 (dua) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pelantikan ini berdasarkan 5 (lima) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, yaitu: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 137/KMA/SK/VIII/2018 Tanggal 9 Agustus 2018, 193/KMA/SK/IX/2018 Tanggal 28 September 2018, 251A/KMA/SK/XI/2018 Tanggal 28 November 2018, 258/KMA/SK/XII/2018 Tanggal 6 Desember 2018, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamaha Agung Nomor 270/KMA/SK/XII/2018 Tanggal 14 Desember 2018.
        
Pada acara pelantikan yang dihadiri oleh jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Para hakim agung, dan para pejabat lainnya ini, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung harus memastikan implementasi fungsi pengawasan dan pembinaan sebagai atasan langsung terhadap bawahannya. Dalam kesempatan tersebut Hatta Ali juga menekankan agar para hakim bisa menjaga ucapan dan tingkah lakunya agar tidak merusak citra hakim dan Mahkamah Agung. ”Hindari perbuatan-perbuatan yang menjatuhkan martabat dan wibawa hakim.”  Tekan Hatta Ali.
Hatta Ali juga berpesan kepada para istri yang hadir dalam acara pelantikan ini agar bisa menemani para suami di manapun mereka ditugaskan. Selain itu Hatta juga berpesan agar para istri bisa memberikan perhatian penuh kepada pasangan dan mengontrol gaya hidup para mereka terutama terkait kesehatan. Hatta Ali mengatakan bahwa untuk mendorong semangat para suami, para istri harus menjadi pendamping yang senantiasa menyemangati suami. “Hindari menuntut di luar kekuatan suami, sebab hal tersebut akan menjerumuskan suami untuk melakukan hal-hal yang tidak baik.” Tekan Hatta.




Dalam akhir sambutannya Hatta Ali mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik, “Semoga Allah melindungi kita semua dalam menjalani tugas ini sebaik-baiknya”. Harap Hatta.
Nama Pejabat yang dilantik terlampir. (Humas/RS/Photo Pepy)





 

 

 

Dokumen


Rabu, 28 November 2018

UPACARA PERINGATAN HUT KE-47 KORPRI TAHUN 2018 DI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG

WAKIL KETUA PTA PALEMBANG MENJADI PEMBINA UPACARA PERINGATAN HUT KE-47 KORPRI TAHUN 2018 DI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG




PTA-PALEMBANB.NET
Palembang, Menindaklanjuti Surat Edaran Korps Pegawai Republik Indonesia Dewan Pengurus Nasional Nomor : SE - 12/KU/IX/ 2018 tentang HUT ke - 47 KORPRI Tahun 2018. dan Instruksi Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo kepada seluruh pengadilan pada empat lingkungan di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari Kamis,tanggal 29 November 2018 dengan Nomor Surat :1434/SEK/KS.00/11/2018 tanggal 26 November 2018 Perihal Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke 47 Tahun 2018. HUT KORPRI bertemakan : “ KORPRI : MELAYANI, BEKERJA DAN MENYATUKAN BANGSA







Pelaksanaan Upacara bendera dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Fungsional Umum Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Bertindak Sebagai Pembina Upacara adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Helmy Thohir, MH dan Pemimpin Upacara Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sahlanuddin, S.Ag, S.H,M.H

Dengan Susunan Acara Sebagai Berikut :
1.      Pembina upacara memasuki lapangan upacara
2.      Penghormatan kepada  pembina upacara
3.      Laporan pemimpin upacara
4.      Pengibaran bendera merah  di iringi lagun indonesia raya
5.      Pembacaan teks pancasila oleh Pembina  upacara
6.      Pembacaan naskah pembukaan undang-undang dasar 1945 oleh Lia Marlisa, S.Kom
7.      Pembacaan panca prasetya korpri oleh Niken Martika Sari,S.Kom., M.H
8.      Pembacaan sambutan presiden selaku penasihat nasional korpri  oleh pembina upacara.
9.      Lagu mars korpri
10.  Pembacaan do’a oleh H. Annihrir, S.T., M.M.
11.  Laporan pemimpin upacara bahwa upacara selseai
12.  Penghormatan kepada pembina upacara
13.  Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara
14.  Upacara selesai.

 Upacara Peringatan Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke 47 Tahun 2018. HUT KORPRI bertemakan : “ KORPRI : MELAYANI, BEKERJA DAN MENYATUKAN BANGSA di Pengadilan Tinggi Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan berjalan tertib dan khidmat, semoga dengan Peringatan  Hari Ulang Tahun KORPRI ke 47 Tahun 2018 ini dapat lebih menigkatkan semangat Melayani, Bekerja dan Menyatukan Bangsa Sesuai dengan TEMA HUT KORPRI bertemakan : “ KORPRI : MELAYANI, BEKERJA DAN MENYATUKAN BANGSA

Selasa, 27 November 2018

Aturan KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis) dan NON KPO

Aturan KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis) dan NON KPO PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG








Dalam rangka Proses Usul Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Setiap Periode April dan Oktober dengan ini mohon memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Setiap operator SIKEP dan ABS Simpeg di Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI segera melakukan verifikasi dan validasi nama-nama hakim dan pegawai yang naik pangkat setiap periode April dan Oktober pada menu KPO SIKEP dan segera melengkapi data beserta E-doc hakim dan pegawai tersebut pada SIKEP
Pedoman KPO

Pedoman KPO 12 Nov 2018

Pedoman KPO 23 Mei 2018  KESEREKTARIATAN MAHKAMAH AGUNG

Pedoman NON KPO

Pedoman Non KPO 17 Juli 2018 KESERETARIATAN MAHKAMAH AGUNG

Pedoman Non KPO Hakim 2018 BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG

Pedoman Non KPO Kepaniteraan 2018 BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG




Pedoman KP 2017













Pedoman Pensiun PNS 2018 dan Masa Kerja Pensiun dan Hak PNS Berasal Dari Honorer

PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS ( PERTEK ) PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS ( PERTEK ) PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jakarta - Humas. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis (PERTEK) Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, maka dengan ini kami sampaikan lampirannya :


Dokumen

SURAT PERTEK MAHKAMAH AGUNG 2018

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN MASA KERJA DAN HAK PENSIUN BAGI PNS YANG BERASAL DARI TENAGA HONORER
 PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS ( PERTEK ) PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1237/SEK/KP.06/DO/2018 tentang Penjelasan Masa kerja dan Hak Pensiun bagi PNS yang berasal dari Tenaga Honorer. Adapun Lampirannya sebagai beriku

 Pedoman Masa Kerja dan Hak PNS Berasal dari Honorer