Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan golongan kepangkatan dan eselonisasi dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil :
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
| Nama Pangkat | Golongan | Ruang | Jenjang Pendidikan |
| GOLONGAN IV (Pembina) | |||
| Pembina Utama | IV | E | |
| Pembina UtamaMadya | IV | D | |
| Pembina Utama Muda | IV | C | |
| Pembina Tingkat I | IV | B | |
| Pembina | IV | A | |
| GOLONGAN III (Penata) | |||
| Penata Tingkat I | III | D | |
| Penata | III | C | lulusan S3 atau sederajat |
| Penata Muda Tingkat I | III | B | lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker |
| Penata Muda | III | A | lulusan S1 atau sederajat |
| GOLONGAN II (Pengatur) | |||
| Pengatur Tingkat I | II | D | |
| Pengatur | II | C | lulusan D3 atau sederajat |
| Pengatur Muda Tingkat I | II | B | lulusan D1/D2 atau sederajat |
| Pengatur Muda | II | A | lulusan SMA atau sederajat |
| GOLONGAN I (Juru) | |||
| Juru Tingkat I | I | D | |
| Juru | I | C | |
| Juru Muda Tingkat I | I | B | lulusan SMP atau sederajat |
| Juru Muda | I | A | lulusan SD atau sederajat |
Apa yang dimaksud dengan Juru, pengatur, penata dan pembina dalam golongan kepangkatan PNS?
1. JURU
Juru merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS golongan I/a hingga I/d.
Apabila dilihat dari persyaratan golongannya, maka yang menempati
golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah
dasar, sekolah lanjutan pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan
tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat
kepangkatan juru baru membutuhkan kemampuan dasar dan belum menuntut
suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa juru
merupakan pelaksana pembantu (pemberi asistensi) dalam bagian kegiatan
yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya (pengatur).
Pengatur merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga
II/d dengan sebutan secara berjenjang: pengatur muda, pengatur muda
tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Jika dilihat dari
persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka
dengan pendidikan formal jenjang sekolah lanjutan atas hingga diploma
III, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan
bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan pengatur sudah mulai
menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya
sangat teknis. dengan demikian pada tingkatan ini, pengatur adalah orang
yang melaksanakan langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang
merupakan operasionalisasi dari program instansinya.
Penata merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga
III/d dengan sebutan secara berjenjang: penata muda, penata muda tingkat
I, penata, dan penata tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan
golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan
pendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang
setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa
pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan penata sudah mulai menuntut
suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu
yang telah mendalam. dengan pemahamannya yang komprehensif tentang
sesuatu maka penata bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah
memiliki tanggung jawab menjamin mutu proses dan keluaran kerja
tingkatan pengatur.
Pembina merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga
IV/e dengan sebutan secara berjenjang: pembina, pembina tingkat I,
pembina utama muda, pembina utama madya dan pembina utama. Sebagai
jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya diperoleh sesudah melalui
suatu perjalanan karier yang panjang sebagai PNS.
Ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan pembina semestinya
bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam,
namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah
diperoleh sepanjang masa kerjanya. dengan demikian, pembina adalah model
peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan membina dan
mengembangkan kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.
Daftar Jabatan Struktural/Eselonisasi Pegawai Negeri Sipil Indonesia
| Eselon | Golongan Pangkat Tertinggi | Golongan Pangkat Terendah | Jabatan instansi pusat | Jabatan instansi daerah (provinsi) | Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota) |
| Ia | IV/e | IV/d | Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal ·Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung ·Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet | ||
| Ib | IV/e | IV/c | Staf Ahli | Sekretaris Daerah | |
| IIa | IV/d | IV/c | Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi | Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A | Sekretaris Daerah |
| IIb | IV/c | IV/b | Kepala Biro · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A | Asisten · Staf Ahli Bupati/Walikota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B |
|
| IIIa | IV/b | IV/a | Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat | Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas | Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
| IIIb | IV/a | Ill/d | Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah | Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat | |
| IVa | Ill/d | Ill/c | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan |
| IVb | Ill/c | Ill/b | Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan | ||
| Va | Ill/b | Ill/a | Kepala Urusan | Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Apa yang dimaksud dengan Eselon I, II,III,IV dalam jabatan struktural PNS?
1. ESELON I
Eselon I merupakan hirarki jabatan struktural yang
tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang
pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi
Golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah
berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan
mengembangkan. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai
pucuk pimpinan wilayah (Provinsi) yang berfungsi sebagai
penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan
melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang
akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun
jangka panjang.
2. ESELON II
Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural
lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang
pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi
Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah
berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan
mengembangkan. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap
sebagai manajer puncak satuan kerja (Intansi). Mereka berperan sebagai
penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui
keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna
merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.
3. ESELON III
Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural
lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IIIA dan Eselon IIIB.
Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan
tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya
juga berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat
I) sehingga tanggungjawabnya adalah membina dan mengembangkan. Di
tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai manajer madya satuan
kerja (Intansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan
realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang
ditetapkan oleh Eselon II.
4. ESELON IV
Eselon IV merupakan hirarki jabatan struktural
lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IVA dan Eselon IVB.
Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan
tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya
berpangkat penata yang sudah cukup berpengalaman. makna kepangkatannya
adalah menjamin mutu. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV
dapat dianggap sebagai manajer lini satuan kerja (Instansi) yang
berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan
dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.
Sumber :
https://gajimu.com
Sumber :
https://gajimu.com














